Jabatanyang dapat diisi oleh P3K, antara lain Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu yang setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada semua jenjang jabatan, termasuk pustakawan, serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah, seperti perguruan tinggi negeri (PTN) baru dan rumah sakit umum daerah (RSUD

– Dalam Aplikasi MY SAPK BKN dalam isian pertama kita harus menentukan nama pilihan jabatan, ada tiga jenis jabatan yang harus dipilih yaitu Jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional anda seorang guru yang hendak menentukan jabatan fungsional mana yang anda pilih, Jabatan Fungsional Umum ataukah Jabatan Fungsional tertentu. Pastinya ada kebingungan dalam menentukan pilihan tersebutApa Itu Jabatan FungsionalApa Itu Jabatan Fungsional? Seperti yang kami kutip dari bahwa jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berkaitan dengan pelayanan fungsional pada keahlian dan kertampilan tertentu yang terdiri dari berbagai rumpun jabatan. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 ytahun 1999Jabatan fungsional juga lebih dikenal dengan jabatan fungsional tertentu yang dulunya jabatan pelaksana diubah menjadi jabatan fungsional umum berdasarkan peraturan terbaru. Sehingga jabatan fungsional ini ada dua tipe jenis yaitu fungsional umum dan tertentuNah, berikut akan kami sampaikan Nama-Nama Jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu yang dapat digunakan dalam pengisian aplikasi My SAPK Fungsional Tertentu/Khusus Administrator Kesehatan Analisis Kepegawaian Apoteker Arsiparis Asisten Apoteker Bidan Dokter Dokter Gigi Fisioterapis Guru Guru Agama Guru Bahasa Indonesia Instruktur Nutrisionis Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak Pengawas Perikanan Pengawas Sekolah Penyuluh Kehutanan Penyuluh Keluarga Berencana Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyuluh Pajak Penyuluh Perikanan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyuluh Pertanian Penyuluh Sosial Perawat Perawat gigi Perekam Medis Perencana Polisi Kehutanan Pranata Komputer Sanitarian Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Pengairan Teknisi Elektromedis Teknisi Transfusi Darah WidyaiswaraJABATAN FUNGSIONAL UMUMOperator Komunikasi Analis Barang dan Jasa Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan Analis Bidang Pengembangan Analis Bina Keluarga Berencana Analis Budidaya Analis Budidaya Perikanan Analis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan Arsip Caraka Instalator Jaringan IT Juru lnformasi & Komunikasi Kameramen Operator Audio Visual Operator Basis Pengolah Data Operator Basis Pengolah Data Batas Wilayah Operator Data Entry Operator Fotocopy Operator Global Positioning System GPS Operator Katalog Web Operator Kompilasi Pengolah Data Operator Komputer Operator Komputer Akta Catatan Sipil Operator Komputer Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Operator Komputer Kepegawaian Operator Komputer Perbendaharaan Operator Komputer Pindah Datang Penduduk Operator Laboratorium Citra dan Reproduksi Operator Mesin Operator Mesin Cetak Operator Pendataan Operator Pengolah Data Geodesi/Geodinamika Operator Sarana Komunikasi Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah Operator Sound Sistem Operator Telekomunikasi Operator Toponimi dan Pengolah Data Operator Website Pekerja Jalan Pelaksana Pengetik Agenda Surat Pengetik Penetapan Pegawai Petugas Advis Perencanaan Pembangunan Bangunan Petugas Advis Survey dan Analis Bangunan Petugas Akomodasi Petugas Dokumentasi Petugas Entomologi Kesehatan Petugas Entry Data Petugas Epidemologi Kesehatan Petugas Gudang dan Bangunan Petugas Kebersihan Petugas Kebersihan Lingkungan Petugas Kerja TPP Petugas Laboratorium Petugas Lapangan Petugas Laporan Penanggulangan Bencana Petugas Operasi dan Pemeliharaan Bimbingan Serta Monitoring Petugas Pendapatan Anggaran Belanja TIDan pada tahun 2017 yang lalu BKN telah menerbitakn profil jabtan fungsional PNS yang mengatur berbagai hal diantaranya ada jumlah tunjangan jabatan, tingkat dan jenjang jabatan, tugas pokok dan lainnya.

KEDUDUKANDAN TUGAS POKOK . Pasal 2 (1). Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur pendidikan sekolah yang meliputi taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah atau membimbing pada pendidikan dasar dan menengah. (2). Guru sebagaimana tersebut pada ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus
2 Tata cara penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur untuk setiap jenjang yakni sebagai berikut: A. Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Pertama dihitung dengan formula sebagai berikut: Keterangan: Es V : Jumlah PNS yang menduduki jabatan struktural eselon V dalam suatu instansi. JFU : Jumlah PNS yang menduduki jabatan
PengangkatanPertama Jabatan Fungsional Pranata Komputer Di Badan Informasi Geospasial Duniaku Dan Dunia Komputer. Https Bkddki Jakarta Go Id Download Unduh 264. Contoh Sk Jabatan Pelaksana Guru Ilmu Sosial. Sk Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Dan Kenaikan Jenjang Pns Bkppd Kota Samarinda.
TRIBUNMADURACOM - Simak perbedaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang wajib diketahui oleh peserta CPNS. Diketahui, pada tahun 2022 ini masih belum ada pengumuman mengenai penerimaan CPNS.
Setelahmemenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan fungsional. Adapun syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar
\n \nguru jabatan fungsional umum atau tertentu
INnE. 351 411 156 130 417 192 262 299 373

guru jabatan fungsional umum atau tertentu