Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun karyawan swasta wajib didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan Perusahaan dan menerima jaminan. Terdapat dua pilihan kelas berdasarkan gaji karyawan: Kelas I untuk karyawan dengan upah dan tunjangan di atas 4 juta. Kelas II untuk karyawan dengan upah dan tunjangan sampai dengan 4 juta.
Berikut cara mengubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan Mandiri yang dirangkum Okezone, Selasa (21/12/2021). Untuk penggantian status tersebut memerlukan syarat atau berkas yang harus disiapkan, yaitu: - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi), - Surat pengunduran kerja atau surat pengalaman kerja (Paklaring
Pada Pasal 30 Ayat (1) aturan tersebut dijelaskan besaran iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (1) disebutkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai
Jika menggunakan aturan lama iuran BPJS yang disetor adalah Rp400.000, yakni 5% dari Rp8.000.000 (batas upah tertinggi). Contoh 2. Karyawan B memiliki gaji Rp15.000.000, menikah dan memiliki 4 anak. Batas upah tertinggi Rp12.000.000, dan ada tambahan potongan gaji 1% untuk anak ke-4.
Berbicara soal PTT BPJS Kesehatan, pegawai tidak tetap ini mendapat gaji sekitar Rp. 3.000.000 per bulan. Namun, PTT tetap akan mendapatkan insentif tambahan seperti uang lembur serta tunjangan kesejahteraan. Selain itu, gaji pegawai BPJS Kesehatan memang dikenal cukup tinggi dan pastinya itu disesuaikan berdasarkan jabatan dan tugas mereka.
OJEde. 233 104 253 316 483 481 160 131 73
berapa gaji pegawai bpjs kesehatan